7 November 2011


Selama periode 2010-2011 pemerintah
telah mencabut izin operasi 28
perusahaan penyalur TKI atau
Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS). Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan
pelanggaran berat.

Pelanggaran yang sering
dilakukan PPTKIS yaitu
melakukan pengiriman TKI ke
negara penempatan yang
statusnya masih moratorium
seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah. Tercatat ada juga pelanggaran
lain yang dilakukan PPTKIS.
Yaitu melakukan penyekapan di
lokasi penampungan TKI
berbulan-bulan tanpa ada
kepastian pemberangkatan, serta memiliki sarana dan
prasarana penampungan TKI
yang tidak layak,misal tempat
tidur, kamar mandi yang tidak
memadai.

Pelanggaran lainnya adalah
pemalsuan sertifikat pelatihan
TKI yang seharusnya sesuai
peraturan yang ada. TKI yang
akan berangkat ke luar negeri
harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. "Di samping itu mereka sering
melakukan pemalsuan umur
calon TKI, hasil rekam medis,
dan kelengkapan dokumen diri
lainnya yang tidak sesuai
dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar
dalam keterangan tertulisnya,
Minggu (6/11/2011) Sebayak 28 PPTKIS yang
dicabut izinnya yaitu PT. H Int,
PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S
B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P,
PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT.
C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD
J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT.
DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF
P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P,
dan PT. IJ S.

Muhaimin berjanji akan
membuat klasifikasi dalam
pemetaan terhadap status dan
kualitas PPTKIS. Hal dalam
rangka untuk mengetahui
perusahaan PPTKIS mana saja yang benar-benar bisa
memenuhi ketentuan. "Klasifikasinya mirip dengan
perguruan tinggi adakan
klasifikasi A,B, dan C. Misalnya
Kalau masuk klasifikasi A
berarti PPTKIS itu sudah bagus
dan lebih memberi perhatian kepada TKI.

Sehingga kita akan
memiliki PPTKIS yang benar-
benar profesional," katanya. Sedangkan klasifikasi B ,masih
harus diperbaiki dan dibenahi
proses pelayanan penempatan
TKI.
Klasifikasi C merupakan
kumpulan PPTKIS yang
mendapat perhatian khusus

karena kualitasnya kurang baik
dan selanjutnya dapat dicabut
ijinnya atau dimerger dengan
PPTKIS lainya. Kemenakertrans telah
mengevaluasi terhadap
terhadap 387 PPTKIS yang izin
operasinya akan habis pada
akhir tahun ini. Selain itu,
Kemenakertrans sedang melakukan penilaian dan
pemetaan melalui tim
independen terhadap seluruh
PPTKIS di Indonesia yang
berjumlah 565 perusahaan.

"Evaluasi, pemetaan dan
pencabutan izin ini merupakan
komitmen pemerintah untuk
melakukan pembenahan sistem
perlindungan dan penempatan
TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan
peningkatan kinerja PPTKIS,"
katanya. Menurut Muhaimin, pihaknya
telah menyelesaikan verifikasi
dan evaluasi terhadap 387
PPTKIS. Selain itu, Diharapkan
pemetaan dan penilaian secara
total para PPTKIS dapat diselesaikan dalam beberapa
minggu ke depan. "Nantinya akan diketahui
PPTKIS yang bakal dicabut
izinnya, PPTKIS yang masih bisa
dibina dan dibenahi atau PPTKIS
yang harus demerger untuk
menghasilkan kinerja yang baik," katanya.

Hasil evaluasi dan pemetaan itu
menjadi dasar untuk
pembenahan kelembagaan
PPTKIS, sehingga akan
menghasilkan PPTKIS yang professional. "Sudah saatnya sekarang,
Pemerintah melakukan tindakan
tegas kepada PPTKIS yang
melakukan pelanggaran berat
dan merugikan para calon TKI
yang hendak bekerja ke luar negeri," ucapnya.
(Sumber: Suhendra,detikFinance.com).